Posted by: AaN | 20-[January]-2009

Reforma Agraria

Reformasi agraria adalah perubahan yang mendasar dalam pengaturan pola hubungan masyarakat dengan lahan, yang memungkinkan terjadinya perbaikan struktur agraria di masyarakat. Pemikiran tentang perlunya upaya perbaikan struktur pemilikan di masyarakat sudah berkembang, jauh sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dicanangkan pada tahun 1960. Menurut Tjondro negoro, para pemikir negara ini setelah masa kemerdekaan telah menyadari pentingnya memperbaiki struktur pemilikan lahan di masyarakat, selain berkaitan dengan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, upaya ini merupakan dasar untuk mengubah struktur ekonomi agraris menjadi struktur ekonomi yang berdasarkan perkembangan industri dan pertanian yang seimbang. Mencapai keseimbangan tersebut, hanya mungkin bila pertanian sudah menjadi basis ekonomi yang kuat di pedesaan.

Setelah bergulirnya era orde baru, munculah peraturan-peraturan keagrariaan yang melemahkan posisi rakyat dalam penguasaan tanah, seperti yang diamanatkan UUPA. Sejak itulah mulainya era dimana lahan menjadi komoditi yang diembeli berbagai kemudahan bagi investor untuk memperolehnya. Hal ini tercermin dengan terbitnya Permendagri No. 15/1975 tentang “Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah”, yang pada intinya memberikan kemudahan kepada investor dalam memperoleh lahan. Secara umum kebijakan baru orde baru ini menyebabkan tiga hal, yaitu:

  1. Makin rentannya lahan pertanian dan lahan ulayat milik masyarakat adat berpindah tangan pada investor dalam berbagai bidang usaha,
  2. Maraknya sengketa lahan secara vertikal dan horizontal,
  3. Berkembangnya penguasaan lahan untuk kegiatan spekulasi.

Dengan kondisis demikian, telah terbukti banyak melahirkan konflik pertanahan. Sepanjang tahun 1978-1999 terjadi 1.679 kasus sengketa lahan yang melibatkan 227.316 kepala keluarga (Erizal Jamal :2000).

Dengan begitu peliknya permasalahan agraria yang terjadi di Indonesia, perlu sebuah format solusi untuk mengembalikan hak-hak rakyat demi terwujudnya amanat UUD 1945, yaitu untuk mencapai kemakmuran. Maka sesuai amat reformasi disusunlah TAP MPR RI No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mengamanatkan tentang pelaksanaan reforma agraria, yang salah satu prinsipnya adalah dalam rangka mensejahterakan rakyat.


Responses

  1. Sekarang…
    Pertanyaannya adalah ??? Apakah Reforma Agraria di Indonesia telah berhasil ??
    Jika kita mau melihat negara-negara “ekstrim kiri” dalam melaksanakan reforma agraria, mereka ternya sukses dalam melaksanakan hal ini. Kenapa Indonesia tidak bisa ?? Jangan tanya jawabannya pada rumput yang bergoyang…Karena masih banyak orang Indonesia, terutama yang cerdas, berpendidikan, pintar, dsb., masih belum memikirkan nasib rakyat yang selalu dikalahkan oleh selembar kertas bernama sertipikat tanah dalam memperoleh akses untuk kehidupannya. Jika reforma agraria telah terwujud, saya yakin, kemiskinan akan berkurang dan rakyat Indonesia bisa hidup lebih layak karena asset mereka atas tanah, meski sedikit, telah memberikan akses pada mereka untuk dapat hidup lebih baik. Kendalanya sekarang, reforma agraria lebih banyak dikalahkan oleh kepentingan kaum industrialis dan kapitalis yang rakus akan penguasaan seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk tanah. Sehingga terkadang, saya ambil contoh petani misalnya, sekarang telah beralih haknya dari pemilik lahan menjadi penggarap lahan atau buruh atas tanah pertanian mereka sendiri. Apakah ini yang kita inginkan ??? Jika ya, apakah industri dan kapitalisme tetap akan berjalan, jika seluruh rakyat kelaparan akibat tanah pertanian banyak yang telah beralih fungsinya menjadi industri dan perumahan ?? Wake up everyone…It’s time to change…for landreform…for a better life…

    setuju mas Firman, kini saatnya kita bangkit..

  2. Kapan kita kopi darat buat bincang LandReform dari semua sudut? Saya sempat timba ilmu di luar dan dalam. Tinggal gimana mulai ajaaaaa….

  3. yups.. atur aja lah..
    kita-kita juga masih nyubi dalam hal pertanahan, jadi ayoo aja..


Leave a comment

Categories